Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Sawit di Seruyan Harus Terapkan UMK 2017

  • Oleh Parnen
  • 02 April 2017 - 15:47 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Seruyan harus menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017, yakni minimal Rp2.382.528 per bulan.

"Kalau perusahaan tak bisa mematuhi itu, berarti mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Perusahaan di Seruyan harus sudah seluruhnya menerapkan UMK kabupaten dengan nilai pengupahan yang disebutkan itu," kata Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir kepada Borneonews, Minggu (2/4/2017).

Wabup menyampaikan, besaran UMK 2017 untuk Kabupaten Seruyan sebesar Rp2.382.528 itu, sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergup) Kalteng nomor 24 tahun 2016 yang dikeluarkan tanggal 21 November 2016.

"Pergup itu berisikan tentang penetapan pemberian upah minimum kabupaten/kota untuk seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah tahun 2017, yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran," ujarnya.

Bagi perusahaan yang tak bisa menerapkan aturan tersebut, lanjut dia, maka ada sanksi yang bisa dijatuhkan atau diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau penggajihan pekerja atau buruh perusahaan masih dibawah UMK yang ditetapkan, itu ada sanksi pidananya," tegas dia.

Selain itu, sanksi lain bagi perusahaan yang tak patuh aturan terkait UMK tersebut, adalah sanksi sampai dengan pencabutan ijin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru