Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpei Mengaku Edarkan Zenith hingga Takaras

  • Oleh Budi Yulianto
  • 02 April 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Simpei (47 tahun), pengedar obat daftar G jenis Zenith yang ditangkap Polsek Rakumpit mengaku mengedarkan barang itu ke daerah Takaras, Kelurahan Petuk Berunai. "Dalam satu pekan, pelaku dapat menjual 5 box ke daerah Takaras," kata Kapolsek Rakumpit, Iptu Damlias, Minggu (2/4/2017).

Dari pengakuan tersebut, warga setempat sangat terancam dengan bahayanya obat itu. Sebab, jika 5 box berarti ada 500 butir yang dikonsumsi warga selama sepekan. 1 box sendiri isinya 10 keping dan dalam satu keping berisi 10 butir butir.

Di sisi lain, kepada penyidik, Simpei juga mengaku berjualan Zenith pernah dilakoni sejak 2016. Namun kala itu dirinya sempat berhenti. Kembali kambuh begitu memasuki 2017. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (BUDI YULIANTO/B-10)

Berita Terbaru