Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Ternyata belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pemakzulan Ahmad Yantenglie

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 April 2017 - 11:17 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussamengaku jika mereka selama ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie.

"Putusan itu kan belum sampai petikannya ke tangan kita, itu baru website saja, tapi itu adalah website resmi dari MA," kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa di gedung dewan setempat, Senin (3/4/2017).

Untuk itu, kata Mantir panggilan akrab Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa ini, dia merasakan kalau kebenarannya hampir 99 persen.

"Ya mendekati 100 persen lah. Dan langkah-langkah kita selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 April 2017 ini, kita mengundang seluruh anggota DPRD untuk rapat internal, yaitu untuk mengambil langkah-langkah," katanya.

Menurut Mantir phaknya dalam waktu dekat ini bakal bertolak ke Jakarta untuk mengambil petikan putusan MA tersebut. "Kita nanti akan jemput bola ke MA mengambil petikan putusan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Katingan terkait kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dr H Supandi, SH, M.Hum, beserta anggota IS Sudaryono, SH, MH dan Dr H Yulius, SH, MH, pada Rabu (29/3/2017).

Dalam salinan amar putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung RI (putusan.mahkamahagung.go.id) dengan nomor 2P/KHS/2017, berbunyi Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, tanggal 14 Februari 2017,

Kemudian, menyatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum.

Dalam amar putusan itu juga terlihat ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan. Pertama, Ahmad Yantenglie selaku Bupati Katingan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang bersangkutan bersalah karena tidak mencatatkan perkawinan kedua dengan Farida Yeni.

"Karena yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah berindikasikan penyelundupan hukum untuk mempermudah poligami tanpa prosedur hukum, dan menjadi masalah dalam status, hak-hak waris dan hak-hak lain atas kebendaan," demikian kutipan dalam amar putusan di website MA.

Kemudian, Ahmad Yantenglie juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf a, b, c, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Bahwa jikalau pun telah terjadi perkawinan kedua Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) dengan Farida Yeni. Termohon juga tidak melaksanakan kewajiban hukumnya karena seharusnya mengajukan permohonan perkawinan tersebut ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya," tulis bunyi putusan tersebut.

Atas dasar perbuatan Yantenglie diklasifikasikan telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika, dan peraturan perundang-undangan, yaitu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 67 huruf b dan d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghendaki Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan serta wajib menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Ahmad Yantenglie telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) juncto Pasal 76 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu tidak memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah untuk menjalankan UU Nomor 1 Tahun 1974 beserta peraturan pelaksanaannya dengan selurus-lurusnya. (ABDUL GOPUR/B-5)

Berita Terbaru