Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Desa Tahujan Ontu Cabut Persetujuan pada Perbup Nomor 1 Tahun 2017

  • Oleh Supri Adi
  • 03 April 2017 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Iyusmanto, secara tegas menyatakan mencabut persetujuan dirinya atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Batas Desa Tahujan Ontu dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.

Iyusmanto menyampaikan pernyataan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD yang juga dihadiri Asisten I Setda Murung Raya di Ruang Pleno DPRD, Senin (3/4/2017).

"Secara tegas saya menarik atau mencabut kembali cap berikut tanda tangan yang telah saya bubuhkan tentang kesepakatan bersama penetapan Perbup mengenai batas desa kami dengan Kelurahan Beriwit," ungkap Iyusmanto.

Ia beralasan menarik persetujuannya lantaran dalam Perbup tersebut ada pernyataan yang tidak sesuai kenyataan, yakni hak tanah warga yang semula diakui justru kini tidak diakui.

"Alasan berikutnya ialah adanya surat Sekretaris Daerah yang menyatakan bila terjadi perselisihan permasalah tanah akan diselesaikan melalui pengadilan. Tentu saya selaku kepala desa tidak ingin masyakarakat saya selalu berurusan dengan hukum," sebut Iyusmanto.

Ia mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah Murung Raya karena tidak memiliki upaya menyelesaikan masalah batas wilayah. Ya ada justru langsung menyarankan masuk ke ranah pengadilan. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru