Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 178 Sepeda Motor Bekas Kecelakaan, Silakan Ambil ke Kantor Satlantas Polres Kobar !

  • Oleh Cecep Herdi
  • 04 April 2017 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kobar mencatat ada sekitar 178 unit sepeda motor dalam keadaan rusak berat yang menumpuk di kantor Satlantas Jalan Diponegoro Pangkalan Bun. Sebanyak 178 unit sepeda motor itu merupakan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang diamankan polisi dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Silakan ambil ke kantor kami dengan membawa STNK atau BPKB bukti dari surat-surat kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra, Selasa (4/4/2017). Ia menyampaikan kepada masyarakat Kobar untuk segera mengambil sepeda motor tersebut baik oleh pemiliknya langsung atau yang mewakili. "Bisa di wakilkan yang penting membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK atau BPKB. Kalau sesuai, akan kami serahkan," ucap dia.

Diketahui, ratusan kendaraan itu menumpuk sejak 2010 hingga 2017 ini. "Kendaraan itu terkumpul sejak tahun 2010 dari seluruh kasus laka lantas yang sampai saat ini belum diambil oleh pemiliknya atau keluarganya," ujar Kasat.

Kasus laka lantas itu juga rata-rata menyebabkan korban jiwa. Selain mengumumkan kepada masyarakat untuk segera mengambil sepeda motor tersebut, Asdini juga berpesan untuk selalu menjaga ketertiban lalu lintas. Keselamatan berlalu lintas harus diutamakan. "Taati aturan, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai alat keselamatan saat berkendara," tutupnya. (CECEP HERDI/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru