Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab dan RSUD Tanggapi Tudingan DPRD Barut

  • Oleh Ramadani
  • 04 April 2017 - 18:48 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Adanya tudingan dari DPRD Barito Utara mengenai tarif RSUD Muara Teweh. Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekda Barito Utara, Drs Hendro Nakalelo mengatakan, tarif yang berlaku di RSUD Muara Teweh saat ini adalah tarif sejak 2008. 'Tarif tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga Perda perlu diubah' terangnya, Selasa (4/4/2017).

Mengenai tarif, kata dia, akan ditetapkan melalui Perbup dengan pertimbangan. 'DPRD pun bisa sewaktu-waktu memanggil pihak eksekutif, jika ada permasalahan tarif' jelasnya.

Ia menyampaikan, kedua pihak bisa tetap berada pada wilayah kerja masing-masing. Yaitu eksekutif pada ranah operasional dan legislatif pada wilayah pengawasan. 'Di RSUD ada semacam nilai bisnis, tetapi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat atau pasien,' ujarnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Muara Teweh, drg Dwi Agus Setijowati menjelaskan, penentuan tarif sesuai Perda baru nantinya akan melibatkan empat unsur, yakni pembina teknis, pembina keuangan, perguruan tinggi, dan lembaga profesi.

Saat ini, pihak RSUD baru menyiapkan draf, sehingga belum melibatkan empat unsur tersebut. Penentuan tarif juga harus mengacu kepada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. 'Kami masih mengenakan tarif lama sesuai dengan Perda 2008. 'Dalam Perda yang baru diatur tentang pasien yang tidak punya jaminan kesehatan,' kata Dwi Agus.(RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru