Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Bendahara Dishub Kotim Segera Dilimpahkan

  • Oleh Naco
  • 05 April 2017 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersangka kasus dugaan korupsi Riyadi Junniardi, bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim.

"Rencananya kita limpahkan pekan depan. Dakwaannya sudah rampung," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Rabu (5/4/2017).

Setelah dilimpahkan nanti tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk jadwal persidangn perdana terhadap tersangka. Dan saat sidang nanti, penahanan tersangka akan dilimpahkan ke Rutan Palangka Raya.

Riyadi tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa servis kendaraan di Dishub Kotim. Dia adalah tersangka pertama dalam kasus ini. Riyadi ditahan pada Jumat (24/3/2017) setelah perkara tahap II dilimpahkan dari penyidik ke JPU.

Atas perbuatannya itu dari perhitungan sementara penyidik negara alami kerugian sekitar Rp100 juta. Dua item kegiatan itu dilaksanakan menggunakan APBD Kotim 2015 melalui DPA Dishub.

Riyadi  sendiri jadi tersangka lantaran ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU Tipikor. (NACO/B-11)

Berita Terbaru