Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Hotel Wajib Mendapat Sertifikasi Usaha Pariwisata

  • 05 April 2017 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Semua hotel di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) wajib mendapat sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kobar, Gusti Imansyah menjelaskan, kewajiban sertifikasi hotel berbintang maupun nonbintang itu tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6/2014.

Menurutnya, kunjungan wisata di Kobar sangat tinggi. Setahun terakhir, kata Imansyah, tercatat ada sekitar 13.000 kunjungan dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. "Dari tingginya kunjungan wisata, standarisasi mutu hotel sejak lama menjadi persoalan," ujar Imansyah pada Borneonews, Rabu (5/4/2017).

Ia mengatakan, standarisasi menjadi lebih mendesak ketika pemerintah menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

"Pada aturan itu, sertifikasi standar mutu hotel dilakukan oleh lembaga khusus yang beranggotakan auditor profesional," bebernya.

Imansyah mengingatkan hotel berbintang dan nonbintang, yang tidak memiliki sertifikasi dapat dicabut izin usahanya. "Ini harus menjadi perhatian serius bagi pengelola hotel," imbuhnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru