Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SKPD Dilema Rekrut Pegawai Harian Lepas

  • Oleh Cecep Herdi
  • 06 April 2017 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Semakin berkurangnya tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) memaksa beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) merekrut Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer.

Meskipun berbanding terbalik dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Beberapa SKPD tidak punya pilihan lain. Mereka rela mengambil resiko jika ada hak honorer yang tidak terpenuhi.

Sebab, dalam aturan tersebut dijelaskan, semua pejabat kepala SKPD dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya dengan konsekuensi dampak pengangkatan menjadi tanggung jawab pejabat yang mengangkat renaga honorer sejenisnya.

"Kondisinya memang sulit, penerimaan CPNS terganjal moratorium. Sedangkan kita kekurangan pegawai," kata salah satu kepala Dinas yang enggan disebutkan nama dan dinasnya, Kamis (6/4/2017).

Bahkan, larangan merekrut pegawai kontrak juga ditegaskan dalam surat edaran Bupati Kobar 10 Januari 2013. "Seharusnya tidak boleh. Karena diluar tanggung jawab dan kewenangan BKPP juga status PHL itu," kata Hariyadi, Kabid Pembinaan Aparatur BKPP Kobar. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru