Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otak Penadah Alat Berat Terancam Tiga Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 April 2017 - 15:17 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Slamet Widodo, otak penadah tiga unit alat berat jenis excavator terancam hukuman tiga tahun penjara. Kamis (6/4/2017) JPU Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP," kata Bruriyanto.

Atas tuntutan itu terdakwa mengaku menyesal ia mohon keringanan. Meski demikian JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. "Mohon diringankan yang mulia, saya menyesak. Saya memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa dengan majelis hakim yang diketuai Puthut Rully.

Tuntutan bagi otak pelaku itu lebih berat mengingat sebelumnya komplotan penadah alat berat dituntut hukuman penjara selama 18 bulan penjara. Mereka adalah Franki Tanagar alias Fran, Heriyanto alias Son, Arsani alias Sani dan Agus Nadi alias Agus.

Kejadian ini bermula saat Slamet kecewa lantaran pihak perusahaan tidak membayar gajinya. Ia mengambil tiga alat berat milik Sutrisno yang dititipkan di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Alat berat itu awalnya untuk mengerjakan proyek PT Tirta Dea Adionnic Pratama, namun oleh Slamet dibawa ke Banjarmasin, Kalsel dengan bantuan Frans. Kemudian Fran menghubungi Heriyanto untuk mencari pembeli di mana tiga unit excavator itu hanya dijual dengan seharga Rp 160 juta.

Heriyanto menghubungi Arsani, kemudian Arsani menghubungi Agus di Banjarmasin. Awalnya Arsani menawarkan alat berat itu seharga Rp250 juta, setelah tawar menawar deal menjadi Rp230 juta.

Sesampainya di Banjarmasin alat itu dipotong-potong dan di kirim le Lampung kepada Yaster Welly menggunakan truk fuso. Atas kasus ini Agus dapat keuntungan Rp 20 juta, Fran Rp9 juta, sementara Heriyanto dan Sani dapat bagian masing-masing Rp10 juta. (NACO/B-5)

Berita Terbaru