Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegiat BCW Mengaku tak Diberitahu Kasus yang Ia laporkan Dihentikan Kejari Pangkalan Bun

  • Oleh M Iwanuddin
  • 07 April 2017 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pegiat Borneo Corruption Watch (BCW), Ibram Alpandi mengaku kecewa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun yang tidak memberi tahu dirinya atas penghentian penanganan kasus yang ia laporkan.

Ibram baru mengetahui dua kasus program pembangunan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2015 yang ia laporkan itu dihentikan penanganannya, seminggu lalu. Padahal, menurutnya, surat penghentian penanganan kasus itu telah dikeluarkan sejak 18 Agustus 2016. Ibram melaporkan kasus ini ke kejaksaan pada 29 Maret 2016.

"Sekarang sudah April. Artinya sudah tujuh atau delapan bulan yang lalu surat ini dikeluarkan. Kenapa saya sebagai pelapor tidak diberi tahu. Ada apa ini" ungkap Ibram, Jumat (7/4/2017).

Ibram lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Ibram berharap pada sidang praperadilan Selasa (11/4/2017), ada titik terang dari pihak pengadilan untuk membuka kembali kasus yang ia laporkan itu. Ia meyakini laporan yang ia kirim ke kejaksaan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

"Saya yakin ada unsur kerugian negara dalam proyek yang saya laporkan. Tapi kita tetap menunggu hasil dari putusan sidang praperadilan yang saya ajukan ke PN Pangkalan Bun," ujarnya.

Sidang praperadilan perdana telah digelar pada Selasa pagi (4/4/2017) pagi. Sidang itu belum masuk ke pokok permasalahan yang dilaporkan oleh Ibram Alpandi. Dua kasus yang dilaporkan Ibram itu terkait pembangunan jalan poros Sido Mulyo-Sungai Kuning dan jalan poros Sungai Pakit Arga Mulya. (IWANUDDIN/B-10)

Berita Terbaru