Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengenal Ekonomi Pancasila

  • Oleh Penulis Opini
  • 07 April 2017 - 20:04 WIB

BORNEONEWS - Sebuah sistem perekonomian merupakan tatanan kehidupan yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan segenap sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Arahnya tentu untuk kelangsungan atau eksistensi sebuah kehidupan guna mencapai tujuan dasar berdirinya negara tersebut.

Hanya, dalam perkembangannya sistem perekonomian negara-negara di dunia cenderung diklasifikasikan terhadap ideologi yang dianut. Namun secara umum keberadaan sebuah sistem perekonomian dunia hanya dikenal menjadi tiga sistem. Di mana eksistensi sistem perekonomian liberal dan komunisme menjulang menjadi sebuah rivalitas, sedangkan sistem perekonomian Pancasila merupakan sebuah konsep ekonomi gabungan para founding fathers Indonesia untuk membuat suatu konsep sistem perekonomian yang pro rakyat, serta secara penuh menjalankan kelima butir landasan idiil Pancasila.

Sejarah Singkat Ekonomi Pancasila

Ekonomi Pancasila merupakan sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada kelima sila pada Pancasila. Istilah ekonomi Pancasila baru dikenal setelah dalam rapat kinerja kabinet tahun 1967, Dr Emil Salim yang kala itu merupakan anggota tim penasihat ekonomi presiden, membahas istilah sistem perekonomian Pancasila sebagai sebuah konsep kebijaksanaan ekonomi setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai sebuah titik keseimbangan.

Ke kanan diartikan sebagai kebebasan mengikuti aturan pasar. Sedangkan ke kiri berarti mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat atau sentralistis. Secara sederhana, ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan tetap menjunjung tinggi peranan rakyat melalui pemerintah atau sebuah ekonomi pasar yang terkendali yang pada dasarnya tercipta guna menggantikan perekonomian kolonial menjadi nasional, serta membumikan ekonomi Pancasila sebagai dasar menghapuskan pemahaman hakikat tentang warisan perekonomian kolonial.

Karakteristik Ekonomi Pancasila

Dalam menempuh perjalanan waktu, terdapat lima ciri pokok konsep ekonomi Pancasila yang dewasa ini mulai dilupakan oleh masyarakat Indonesia dan terlupakan oleh sebuah rivalitas sistem perekonomian yang lain. Meliputi, pengembangan koperasi sebagai media transaksi ekonomi kerakyatan, komitmen pemerataan ekonomi yang melawan sebuah sistem pembentuk kesenjangan, sebuah aturan dan kebijakan perekonomian yang nasionalis dan pro rakyat, berjalan dengan bentuk pengendalian yang terpusat, serta dilaksanakan secara desentralisasi, merata, dan mendaerah.

Ekonomi Pancasila di Mata Para Ahli

Salah satu tokoh yang gencar melontarkan sebuah konsep sistem ekonomi Pancasila yang dikenal dalam kalangan ekonom dalam negeri adalah Prof Mubyarto. Lelaki kelahiran Sleman, Yogyakarta, itu merupakan sosok pengembang konsep yang berangkat dari pemikiran para pendiri Republik ini, seperti halnya ekonom Emil Salim dan didasarkan kepada nila-nilai yang terkandung pada Pancasila.

Dibenak mantan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada itu, ekonomi Pancasila diartikan sebagai ekonomi kerakyatan yang berjalan pada sektor informal, seperti petani, nelayan, peternak, perajin, pedagang UMKM, dan sebagainya.

Salah satu program Prof Mubyarto yang mengacu kepada semangat ekonomi Pancasila pada saat dirinya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Industri tahun 1993 adalah Program Inpres Desa Tertinggal (IDT).

Di dalam program itu, Prof Mubyarto menghibahkan segenap dana pemerintah kepada kelompok masyarakat miskin untuk dikelola langsung secara musyawarah dengan menggunakan konsep dana bergulir dengan tujuan dapat mengetaskan kemelut kemisikinan pada rakyat.

Oleh karenanya, di tengah-tengah gempuran ekonomi liberal di mana peranan pasar pada transaksi ekspor dan impor saat ini didominasi oleh negara-negara barat, peranan ekonomi Pancasila sebagai kutub tujuan negara Indonesia diharapkan dapat memberikan rangsangan bagi segenap rakyat Indonesia untuk tetap semangat dalam berproduksi, memberikan cara atau metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu/kelompok dalam suatu perekonomian. Serta menyediakan sebuah mekanisme tertentu agar pembagian hasi produksi di antara masyarakat dapat adil dan merata, terlaksana sesuai semangat Pancasila dan UUD 1945.

Sehingga perlu adanya semangat dan dukungan oleh rakyat Indonesia guna menumbuhkan kembali semangat pemerataan ekonomi dan keadilan dari sisi etos Pancasila demi tercapainya cita-cita Bangsa Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Penulis : Ardian Wiwaha, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia

Berita Terbaru