Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Wajib Laporkan Kecelakaan Kerja ke Disnakertrans Kop dan UKM

  • Oleh Ramadani
  • 09 April 2017 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja yang dialami karyawannya kepada Disnakertrans Kop dan UKM dalam waktu 2x24 jam. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 5 ayat a dan b ada dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan mengurus kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengurus kecelakaan tenaga kerja, jamainan hari tua dan jaminan pensiun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertran Kop dan UKM) Barito Utara, Tenggara mengatakan, apabila karyawan perusahaan terjadi kecelakaan kerja wajib melapor kecelakaan kerja terhadap karyawannya dalam waktu 2 x 24 jam kepada Disnakertrans Kop dan UKM.

"Jadi jika perusahaan ini tidak mengikutsertakan karyawannya sebagai BPJS Ketenagakerjaan, berarti kalau terjadi kecelakaan kerja yang menanggung adalah perusahaan. Tapi kalau diikutsertakan maka yang membayar santunannya BPJS Ketenagakerjaan," kata Tenggara, Minggu (9/4/2017).

Ia menegaskan, apabila terjadi kecelakaan kerja baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan wajib membayar santunannya sesuai kecacatannya apakah dia meninggal dunia atau cacat. Apabila meninggal dunia ada jaminan kematiannya, sedangkan jika cacat ada santunan kecacatannya.(RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru