Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pesan Pergub BBN1 Tak Sampai ke Masyarakat

  • Oleh Cecep Herdi
  • 11 April 2017 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pesan Pemprov Kalteng terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2016 tentang pemberian keringanan tarif pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama (BBN 1) tak sampai ke masyarakat dengan baik.

Hal itu disinyalir karena dealer-dealer kendaraan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tak menjalankan pergub itu dengan baik.

"Mereka mengakali penurunan harga kendaraan baru itu melalui cashback. Padahal seharusnya transparan, jangan diotak-atik ke cashback. Jadi pesan pergub untuk pemotongan 5% BBN1 dari awalnya 15% itu tidak sampai," ujar Kepala Seksi Penagihan Pembukuan dan Pelaporan Unit Pelakaana Tekhnis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Kalteng, Rachman, Selasa (11/4/2017).

Ia menerangkan pemotongan harga kendaraan baru dari BBN1 itu lumayan besar. Untuk jenis sepeda motor dengan harga unit baru Rp15 juta, misalnya, potongannya bisa sampai Rp1 juta. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dengan harga baru Rp200 juta, pengurangan harganya bisa mencapai Rp15 juta.

"Sebagian dealer nakal itu bukan menginformasikan adanya pengurangan BBN 1 sebesar 5%, tapi mereka menyampaikan ke calon konsumen adanya promo cashback besar-besaran. Jadi seolah-olah itu promo mereka, bukan upaya pemerintah menurunkan pajak kendaraan," katanya.

Ia meminta pihak dealer untuk transparan dan menurunkan harga kendaraan dengan benar. Karena jika ditaati Pergub tersebut, selisih harga kendaraan di Kobar dan di Pulau Jawa tidak begitu jomplang. "Orang akan beli kendaraan di Kobar daripada di Semarang atau Jakarta atau jika Pergub itu benar-benar dijalankan," katanya.

Pergub sendiri kini sudah berjalan selama delapan bulan. Pemberlakuannya mulai 20 Juli 2016 dan berakhir 31 Juli 2017. Sebelum pergub itu diterbitkan, nilai pajak BBN 1 sebesar 15% sesuai Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah. Dan Kalteng merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan BBN 1 sebesar 15%.

Data di UPT PPD Provinsi Kalteng di Pangkalan Bun mencatat untuk penjualan seluruh unit kendaraan bermotor di dealer baik roda dua dan roda empat atau lebih di Kobar pada periode Agustus 2015 hingga Januari 2016 atau sebelum Pergub diterbitkan sebanyak 4.446 unit kendaraan. Dan pendapatan pajak dari BBN 1 tersebut sebanyak Rp19 miliar lebih.

Sedangkan pada periode yang sama pada tahun selanjutnya yakni Agustus 2016 hingga Januari 2017 atau setelah Pergub itu diterapkan, penjualan dan pendapatan pajak turun, hasilnya yakni kendaraan yang terjual sebanyak 3.972 unit dan pendapatan daerah sebesar Rp13 miliar lebih. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru