Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koperasi Sebut Tidak Ada Itikat Baik dari PT MAP untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan

  • Oleh Naco
  • 13 April 2017 - 15:53 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Koperasi Rimba Jaya Inhutani menyebut tidak ada itikat dari PT MAP untuk menyelesaikan masalah penggarapan lahan seluas 167 hektare milik mereka. Hingga akhirnya masalah itu diadukan langsung ke DPRD Kotim.

"Sebelum kita berjalan lebih jauh, kami minta tolong dijelaskan sampai mana proses masalah ini diselesaikan," kata Syahbana, anggota Komisi I DPRD Kotim, dalam hearing di DPRD, Kamis (13/4/2017).

Sementara itu, perwakilan pihak koperasi, Untung TR menyebut, pihaknya langsung mengadu ke DPRD karena sudah beberapa kali menyampaikan surat ke PT MAP tidak pernah ada tanggapan.

"Setiap kami ke MAP tidak pernah bertemu dengan manajemen, alasan penjaga pimpinan selalu keluar, kami tidak tahu apakah surat kami itu sampai atau tidak," kata Untung mempertanyakan itu.

Akibat itulah menurut dia mereka langsung menyurati DPRD Kotim untuk menyelesaikan masalah itu. "Makanya kami tidak melakukan penyelesaian dari tingkat bawah karena tidak ada itikat dari perusahaan untuk menyelesaikannya," ucap Untung.

Sementara itu, Asisten I Setda Kotim H Sugian Noor mengatakan, harusnya masalah itu bisa diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari tingkat bawah, jika memang tidak selesai bisa diselesaikan ke jalur hukum. "Karena yang menentukan itu keputusan akhir ada di Pengadilan," kata Sugian Noor.

Bahkan, ia juga menyarankan agar manajemen lama, yakni Mulio Bungsu bisa dipanggil juga. Karena dari hearing itu ternyata yang diklaim koperasi terkait tanam tumbuhnya juga. Sementara yang pertama membebaskan lahan itu adalah Mulio Bungsu setelah akhirnya di-take over kepada PT MAP pada 2006 lalu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru