Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 79 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Kapuas

  • Oleh Hamdi
  • 13 April 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 79 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di perusahaan besar swasta (PBS) dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah Kabupaten Kapuas. Namun, semua TKA tersebut telah terdata di Disnaker Kapuas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapuas H Rahmadi mengungkapkan, 79 tenaga kerja asing itu tersebar di delapan perusahaan kelapa sawit dan PLTU. "Disnaker merupakan anggota pengawasan dari tim terpadu Pemda Kapuas dalam pengawasan TKA di Kapuas," kata Rahmadi saat menerima kunjungan anggota DPRD Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/4/2017).

Menurut Rahmadi, pengawasan yang dilakukan Disnaker terhadap tenaga kerja asing berdasarkan Perda No 1/2016 tentang Restribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan TKA, Perbup No 30/2016 tentang Juklak Perda tersebut.

"Berdasarkan perda dan penjabarannya berupa Perbup, maka kabupaten Kapuas pun mendapatkan pemasukan PAD berupa restribusi TKA," jelas Rahmadi Muan.

Rahmadi mengharapkan, agar tim terpadu milik Pemkab Kapuas yang terdiri dari Kesbangpol, Kepolisian, Kodim, selalu melakukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus dengan pihak perusahaan agar selalu melaporkan keberadaan TKA. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru