Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badan Kepegawaian Kobar: Tanggung Sendiri Risiko OPD yang Pekerjakan Tenaga Kontrak

  • Oleh Cecep Herdi
  • 17 April 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat (Kobar) tidak mau tahu terhadap masalah tenaga kontrak yang kerap muncul di organisasi perangkat daerah (OPD) seperti soal telat pembayaran gaji. OPD diminta menanggung sendiri akibat kebijakan yang dikeluarkannya itu.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi,  pihaknya tidak memiliki kewenangan mengurusi atau menerima aduan dari tenaga kontrak atau honorer.

Pasalnya, dalam aturan Permendagri sudah ditetapkan tidak boleh merekrut tenaga kontrak. Adapun OPD yang nekat karena terdesak kekurangan pegawai, risiko ditanggung oleh instansi tersebut.

"Saat ini sudah tidak ada lagi rekrutmen tenaga kontrak. BKPP sendiri tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengurusi jika ada permasalah tenaga kontrak dengan SKPD," ujar Hariyadi, Senin (17/4/2017).

Ia menjelaskan juga, aturan pemerintah terkait larangan rekrutmen tenaga kontrak sudah jelas tertuang.

Namun sejumlah kondisi di lapangan, OPD biasanya kekurangan pegawai. Sementara hingga tahun ini sudah tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Situasi di lapangan memang wajar saja. Karena PNS tiap tahunnya ada yang pensiun. Sementara penerimaan CPNS sejak 2015 sampai saat ini belum ada. Sehingga ketidakseimbangan jumlah pegawai dengan bidang yang dibutuhkan terjadi di Pemda Kobar." (CECEP HERDI/B-5)

Berita Terbaru