Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Baamang Tengah Belum Jadi Tersangka Pungli, Polisi Masih Tunggu Tim Ahli Dari Perguruan Tinggi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 April 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Karyadi pada Jumat (10/3/2017) hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, lantaran penyidik masih menunggu tim ahli dari perguruan tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Johanes Pingihutan Siboro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin TH Situmorang mengatakan untuk kasus OTT yang dilakukan Lurah Baamang Tengah hingga kini polisi masih menunggu kedatangan ahli hukum agraria dan ahli hukum pidana dari universitas tinggi dari Banjarmasin.

"Untuk kasus OTT lurah kita masih menunggu ahli, jadinya belum bisa dilimpahkan. Statusnya saat ini belum tersangka, masih bersetatus terperiksa," ujar Erwin, Senin (17/4/2017).

Dalam kasus yang dilakukan oleh Karyadi ini, polisi tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. Dan harus melewati mekanisme, apalagi OTT tersebut bukan pidana umum yang selama ini sering mereka tangani. 

"Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersengka, karena kalau ada kesalahan sedikitpun maka sangat berbahaya," terangnya.

Diberitakan, Karyadi ditangkap polisi pada (10/3/2017) di Kantor Kelurahan Baamang Tengah. Dimana dirinya ditangkap karena melakukan pungutan liar terhadap seorang warga yakni M Adnan, warga Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang.

Saat itu korbab datang ke Kantor Kelurahan Baamang Tengah dengan maksud mengurus SKT. Sesampainya di tempat itu, ia langsung bertemu lurah itu dan menyampaikan bahwa dirinya ingin mengurus SKT.

Mengetahui maksud warga tersebut, Karyadi langsung meminta bayaran Rp2,5 juta, untuk biaya penerbitan SKT tersebut. Mendengar hal itu, korban minta izin pulang, untuk mengambil uang guna pembayaran.

Setelah dia mengambil uang di rumahnya dan kembali ke kelurahan tersebut, dia menawar biaya awal menjadi Rp1,5 juta dan hal itu langsung disetujui oleh lurah.

Namun baru saja selesai melakukan transaksi, Tim Saber Pungli langsung melakukan penggeledahan di kantor lurah tersebut, dan menemukan uang Rp1,5 juta di dalam map arsip yang diberikan korban. Mendapatkan hal itu, tim saber langsung mengamankan lurah tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru