Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Sukamara Bentuk Tim Dewan Pengupahan

  • Oleh Norhasanah
  • 19 April 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukamara membentuk Dewan Pengupahan, agar penerapan pengupahan karyawan bisa terlaksana dengan baik.

'Pembentukan struktur Dewan Pengupahan masa periode 2017-2019 ini terdiri dari beberapa pihak, di antaranya pemerintah daerah, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.' kata Kabid Ketenagakaerjaan Disnakertrans Sukamara, Syamsir Hidayat, Rabu (19/4/2017).

Menurut Syamsir, fungsi dan tugas dari dibentuknya Dewan Pengupahan untuk memberikam saran dan pertimbangan kepada bupati dalam pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

'Kemudian penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten serta menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem Pengupahan Nasional.' terangnya.

Dikatakannya, dalam pembentukan tim tersebut berpacu dari adanya Kepres 107 tahun 2004 Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). Sehingga dinilai perlu adanya pembentukan anggota yang memang bertugas untuk masalah penggajihan karyawan di Kabupaten Sukamara.

'Kita berharap dengan adanya tim Dewan Pengupahan ini maka masalah gaji di wilayah kita bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan," tuturnya.

Selain itu, Disnakertrans Sukamara juga membentuk Forum Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang berfungsi untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Sukamara yang bisa muncul kapan saja. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru