Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Pematang Limau Terjaring OTT Kejaksaan Negeri Seruyan

  • Oleh Parnen
  • 20 April 2017 - 22:44 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Berakhir sudah karier dan jabatan Juharto, Kepala Desa Pematang Limau , Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Penyebabnya yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantor desanya oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Kamis (20/4/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Jasmaniar melalui Kasi Intelijen Teguh mengatakan penangkapan Juharto dilakukan pukul 12.30 WIB.

"Dia tertangkap OTT terkait dugaan pungutan yang tidak sah terkait pembuatan surat keterangan tanah (SKT) atau surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT), atau surat-surat lainnya di wilayah Desa Pematang Limau," kata Teguh, Kamis (20/4/2017) malam.

Saat OTT itu pihak kejaksaan mengamankan barang bukti uang Rp1,5 juta beserta sejumlah dokumen surat tanah serta dokumen PBB. Dimana penangkapan kades itu, berdasarkan laporan warga.

"Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan g  UU Tipikor UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta," ungkapnya. (PARNEN/B-6)

Berita Terbaru