Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Terjaring OTT di Seruyan Kini Menghuni Lapas Sampit

  • Oleh Parnen
  • 21 April 2017 - 06:08 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepala Desa (kades) Pematang Limau, Juharto, ditahan, dan kini menghuni Lapas Sampit, setelah terjaring OTT pungli. Pihak Kejaksaaan Negeri Seruyan yang tergabung dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), membawa tersangka kasus pungli itu  ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit untuk dilakukan penahanan,  Kamis (20/4/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.  

"Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai tanggal 20 April hingga 9 Mei 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Jasmaniar, melalui Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Seruyan, Teguh, Jumat (21/4/2017) dini hari.

Kades Pematang Limau, Kecamatan Sruyan Hilir itu, tertangkap tangan melakukan dugaan pungli pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) untuk warga desanya. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Kamis (20/4/2017), pukul 12.30 WIB. Penangkapan tersebut berkat info anggota masyarakat.

"Dia tertangkap OTT terkait dugaan pungutan tidak sah terkait pembuatan surat keterangan tanah (SKT) atau surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT), atau surat-surat lainnya di wilayah Desa Pematang Limau," kata Teguh, Kamis (20/4/2017) malam. 

Saat OTT itu pihak kejaksaan mengamankan barang bukti uang Rp1,5 juta beserta sejumlah dokumen surat tanah serta dokumen PBB. Dimana penangkapan kades itu, berdasarkan laporan warga. 

"Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan g  UU Tipikor UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta," ungkapnya. 

Pantauan Borneonews, saat akan digiring menuju mobil yang akan mengantarnya ke Lapas Kelas II B Sampit, kepala desa itu hanya menundukan kepala untuk menghindari jepretan kamera wartawan usai keluar dari ruangan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan. (PARNEN/N).

Berita Terbaru