Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Zenith dan Sabu Diancam 9 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 April 2017 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bandar zenith dan sabu-sabu M Yunus (22) yang diringkus jajaran Polsek Kota Besi dan Polres Kotim pada Senin (17/4/2017) lalu diancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan dua pasal, yakni peredaran zenith dan juga sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto kepada Borneonews, Jumat (21/4/2017).

Ia menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan juga Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehataan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Dia menjadi bandar zenith sekaligus sabu, sehingga kami kenakan pasal (berlapis) tersebut," kata Wahyu.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya yakni istri Yunus, Endang Puspita Sari (27) dan bandar satu jaringan mereka Aliansyah (53) dikenakan pasal kesehatan.

Penangkapan ketiga tersangka itu bermula ketika jajaran Polsek Kota Besi meringkus Yunus dan Endang di rumahnya, Senin (17/4/2017). Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat zenith sebanyak 12.387 butir.

Zenith sebanyak itu di sembunyikan mereka di sejumlah toples, koper, kotak vcd, baskom, dan juga keranjang, serta uang Rp40 juta.

Dari diringkusnya kedua orang tersebut, polisipun lansung melakukan pengembangaan dengan menyelidiki dari mana asal barang tersebut.

Sehingga pada Selasa (18/4/2017) malam, mereka kembali melingkus jaringan kedua tersangka, yakni Aliansyah, di sekitar Terminal Patih Rumbih. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 19.500 butir obat zenith. Selain itu, sebuah kantong plastik untuk menyimpan obat daftar G tersebut, karung, dua lembar tiket bus, dan juga telepon genggam. (MUHAMMAD HAMIM/B-8)

Berita Terbaru