Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Sukamara Tidak Restui Sistem Outsourcing

  • Oleh Norhasanah
  • 25 April 2017 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sukamara memastikan di Kabupaten Sukamara tidak ada pekerja yang berstatus outsourcing, mengingat pemerintah daerah juga tidak mendukung sistem tersebut diterapkan.

Kepala Bidang Ketenagakarjaan (Disnakertrans) Sukamara, Syamsir Hidayat menjelaskan, outsourcing adalah pemindahan pekerjaan atau operasi dari 1 perusahaan ke perusahaan lain. Sistem itu berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 64 dan 66.

'Hal yg ditolak biasanya regulasi menyangkut pasal yang multitafsir dan implementasi mengenai gaji di bawah upah minimum,' kata Syamsir Hidayat, Selasa (25/4/2017).

Syamsir menegaskan, untuk wilayah Sukamara tidak ada pekerja dengan status outsourcing karena pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja tidak menyetujuinya dan menghapuskan sistem tersebut. Pihaknya menilai, perjanjian yang dibuat oleh perusahaan hanya akan menguntungkan pihak perusahaan saja.

Menurutnya, kebijakan outsourcing bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan apabila ada regulasi yang seimbang atara pekerja dan perusahaan yang membuat kebijakan.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memastikan ada sekitar 7.000 pekerja di Kabupaten Sukamara berstatus outsourcing. Pekerja dengan status ini sangat rentan mengalami pemecatan oleh perusahaan.

'Data 7.000 ribu pekerja dengan status outsourcing ini kita dapat dari Dinas Tenaga Kerja, sistem akan membuat kontrak para pekerja bisa diputus oleh perusahakan kapan saja,' kata Ketua SPSI Sukamara, Liston Nababan. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru