Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Bentuk Tim Teknis Sumber Daya Alam

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 April 2017 - 11:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Palangka Raya, Kandarani memimpin rapat membahas rekomendasi izin tambang bukan logam dan batuan, Selasa (25/4/2017) pagi. Belum selesainya RTRW Provinsi Kalimantan Tengah membuat rapat ini seolah menemui jalan buntu.

"Kita tidak bisa meminta rekomendasi dari instansi terkait karena dan instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya juga tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena tidak ada dasar hukumnya," ungkap Kandari saat memimpin rapat.

Dikatakan, tidak ada satu pun SKPD yang dibolehkan mengeluarkan rekomendasi lantaran penetapan RTRWP kewenangan pemerintah provinsi. Karenanya Pemko Palangka Raya hanya bisa membentuk Tim Teknis Sumber Daya Alam demi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meminta pengantar.

"Pemko tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin, itu kewenangan Pemprov. Tapi ada rekomendasi yang harus dijadikan pengantar untuk pengurusan di Pemprov. Tapi kita selaku instansi juga tidak memiliki dasar hukum untuk ini sehingga sulit," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru