Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Banyak Penghasilan, Pedagang Sembako ini Tetap Berbisnis Zenith

  • Oleh Naco
  • 25 April 2017 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahmawati (31), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sampit atas kasus peredaran zenith. Terdakwa mengaku nekat berbisnis itu untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari, selain pekerjaan utamanya sebagai pedagang sembako.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Nico Hendra Siragih, pada sidang di PN Sampit, Selasa (25/4/2017), terdakwa ternyata memiliki banyak penghasilan. Selain dari sembako, dia juga mendapat pemasukan per bulan dari hasil plasma kebun kelapa sawit.

"Besar saja itu penghasilan saudara (terdakwa). Apalagi sudah jualan sembako, kenapa harus jual zenith," kata hakim yang membuat terdakwa terdiam.

Terdakwa diamankan pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Terdakwa membeli zenith tersebut seharga Rp230 ribu per boks. Kemudian dijual kembali Rp300 ribu per boksnya.

Zenith didapatkan terdakwa pada akhir Desember 2016 lalu dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Adapun uang sebesar Rp1,2 juta yang diamankan, merupakan hasil penjualan. 

Atas perbuatannya, Rahmawati didakwa dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru