Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larangan Membakar Sebabkan Warga UPT Hiyang Bana belum Bisa Garap Lahan Usaha II

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 April 2017 - 08:36 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan takut ditangkap aparat kalau menggarap lahan usaha II pada musim kemarau tahun ini dengan cara bakar.

Akibatnya, lahan usaha II yang masih berupa hutan belum bisa dikelola seperti lahan usaha I yang sebelumnya sudah bersih saat dibagikan.

"Kalau untuk lahan usaha II seluas sehektare itu memang kondisinya masih berupa hutan belantara, jadi kami bingung untuk membersihkan kayu-kayunya, kalau tidak dibakar apakah ada cara lain," kata Wandi, warga UPT Hiyang Bana, Selasa (25/4/2017).

Menurut transmigran asal Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung ini, hingga 5 tahun menempati lokasi, dia dan warga transmigrasi lainnya telah menggarap lahan pekarangan dan lahan usaha I yang sudah ditanami kelapa sawit.

"Kami juga sejak tahun lalu berniat membuka lahan usaha II, tapi karena dilarang membakar sampai sekarang belum berani menggarapnya," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru