Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Pengancaman Curiga Jaksa Permainkan Perkara

  • Oleh Roni Sahala
  • 26 April 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nande, 50, warga Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, korban pengancaman melalui layanan pesan singkat telepon seluler (SMS) menemui wartawan. Ia menceritakan kecurigaannya lantaran jaksa diduga telah mempermainkan perkara.

Nande menuturkan, pada Agustus-November 2016, ia dan rekannya menerima sejumlah pesan singkat dari seseorang berinisial ARH. Isinya bernada ancaman dan penghinaan terhadap dirinya.

"Dia (ARH) bilang saya ba**sat, bodoh, dan mengancam akan membunuh saya. Kemudian saya laporkan ke Polsek Pahandut," kata Nande saat berada di salah satu rumah makan di Jalan Soeprato, Palangka Raya, Rabu (26/4/2017).

Dalam perjalanan kasus itu, urai Nande, sepengetahuan dia ARH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun kemudian saat sampai di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, pasal yang digunakan berubah menjadi pengancaman biasa.

Kasus itu pun sampai ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan disidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum Liliwaty. Terdakwa ARH kemudian dituntut enam bulan penjara dengan jerat menggunakan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Seharusnya menurut saya, terlapor dijerat menggunakan Pasal 29, UU ITE. Saya duga ada permainan jaksa," kata Nande.

Untuk mendapatkan perimbangan informasi, Borneonews mengirim pesan singkat telepon seluler kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi. Namun belum mendapat balasan. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru