Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Keluarkan 4.500 Lebih Surat Keterangan Pengganti E-KTP

  • Oleh Supri Adi
  • 27 April 2017 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Server perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sejak Februari 2017 lalu rusak. Meski begitu, masyarakat tetap bisa mendapaytkan pelayanan kependudukan. Pasalnya, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Murung Raya (Disdukcapil Mura) selalu mengeluarkan surat keterangan pengganti kepada masyarakat yang datang.

Kepala Disdukcapil Mura, Asnawiyah mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan 4.500 lebih surat keterangan dan jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. "Bila dirata-rata setiap hari kerja 50 orang warga yang datang dan diberikan surat keterangan pengganti ini," jelas Asnawiyah, Kamis (27/4/2017).

Asnawiyah mengakui, kerusakan server perekaman e-KTP dan kekosongan blangko cukup mengganggu pelayanan mereka di bidang kependudukan. Meski begitu, tidak menghentikan aktivitas mereka untuk mendata setiap warga yang datang.

"Setiap warga yang datang pasti kita layani, apakah mau dibuatkan kartu keluarga, akta kelahiran maupun lain sebagainya menyangkut administrasi kependudukan," tambah Asnawiyah.

Tidak hanya itu, Asnawiyah juga menyampaikan dalam memberikan surat keterangan pengganti e-KTP itu pihaknya berpatokan pada Kartu Keluarga pemohon. Dari kartu tersebut, pihaknya melakukan pendataan dengan mencatat nomor induk kependudukan (NIK). (SUPRIADI/B-2)

Berita Terbaru