Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan di Lamandau Wajib Rekrut Tenaga Lokal

  • Oleh Heriyadi
  • 05 April 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Saat ini banyak perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Lamandau. Angka investasi pun mencapai miliaran rupiah. Sementara untuk tenaga kerja, perusahaan diwajibkan merekrut tenaga lokal.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, Sefamas Wijaya, Rabu (5/4/2017) mengatakan, persentase dalam penerapan aturan, perusahaan wajib merekrut 70 persen tenaga lokal.

'Berdasarkan arahan pemerintah kabupaten, perusahaan yang masih operasional diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak mungkin. Kami mendorong perusahaan menginformasikan setiap kali membuka lowongan kerja,' ujar Sefamas.

Pihak perusahaan, lanjutnya, dimotivasi melaporkan kepada Disnakertrans setempat, terkait perkembangan kebutuhan tenaga kerja. Dan kebutuhan tenaga kerja lokal itu harus diimbangi dengan pengangkatan tidak hanya sebatas tenaga kontrak.

Motivasi tersebut, menurut dia, pihak perusahaan lebih peka terhadap kebutuhan tenaga kerja lokal, tapi tidak sebatas mempekerjakan namun diberdayakan semaksimal mungkin.

'Selain itu, investasi yang dilakukan oleh perusahaan akan ikut serta dalam mengentaskan pengangguran. Apabila mereka merekrut tenaga kerja lokal di Kabupaten Lamandau ini,' tambah Sefamas.

Ia menjelaskan, perekrutan tenaga kerja lokal 70 persen ini wajib bagi perusahaan, karena sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah.

'Yang juga untuk mengurangi data kemiskinan dan tingkat pengangguran di Kabupaten Lamandau ini agar bisa teratasi dengan baik,' imbuhnya.

Menurut Sefamas, tingginya tingkat pengangguran di Lamandau cukup membahayakan bagi stabilitas dan keamanan daerah. Di mana bila pengangguran tinggi, akan banyak terjadinya kriminalitas.

Ia tegaskan, semua perusahaan yang berinvestasi di Lamandau ini harus mematuhi peraturan daerah (perda), dan jangan sampai mengutamakan tenaga kerja dari luar daerah.

'Yang jelas perusahaan wajib memiliki tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dan 30 persen untuk non lokal,' ucapnya. (HERIYADI)

Berita Terbaru