Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Warning PKL di Kawasan Kodim dan Pasar Subuh

  • Oleh Noor Annisa
  • 03 Mei 2017 - 16:29 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan MT.Haryono atau kawasan Kodim dan Pasar Subuh, mendapatkan surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya keberadaan lapak PKL di sana seringkali menimbulkan gangguan lalu lintas. 

'Kami sudah layangkan surat peringatan agar tidak berjualan di pinggir jalan karena mengganggu lalu lintas,' ucap plt Kepala Dinas Satpol PP Kotim, Rihel, Rabu (3/5/2017).

Rihel mengatakan surat yang mereka layangkan itu merupakan surat peringatan pertama. Nantinya, setelah berselang tiga hari, apabila masih ditemukan PKL berjualan di pinggir jalan maka akan disampaikan SP ke dua. 

"Setiap hari akan kami periksa. Apabila masih ada yang berjualan setelah surat peringatan kedua, maka kami berikan surat peringatan terakhir. Dan apabila masih saja tidak digubris, maka akan kami eksekusi," kata Rihel.

Adapun total surat teguran yang sudah dilayangkan sebanyak 26 lembar. Satpol PP masih fokus pada pedagang di Jalan MT Haryono yang dianggap mengganggu lalu lintas. 

"Bukan hanya PKL saja yang kami berikan surat teguran, pedagang yang tendanya memasuki bahu jalan pun kami peringatkan. Fokusnya di kawasan sekitar Kodim dan Pasar Subuh dulu. Nanti ke kawasan lain," pungkasnya. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru