Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Terdakwa Pencurian Sawit Mulai Disidang

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pencurian kelapa sawit yang menyeret Jumiran (37) Kepala Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, dan Eko Prihatama alias Supri (23) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (10/5/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho. dalam sidang itu membacakan dakwaannya.

"Pekan depan (17/5/2017), saya akan hadirkan saksi untuk persidangan pembuktian," kata Chandra.

Dalam dakwaan Chandra disebutkan, Jumiran dan Supri berurusan dengan hukum saat bersama Toni, Jamal dan Kuir (DPO) pada Selasa (28/2/2017) lalu sekitar pukul 16.00 wib melakukan pemanenan sawit di perkebunan kelapa sawit blok J31 afdeling 15 PT Bangun Jaya Alam Permai 2 (BJAP) Desa Bukit Tahinting, Kecamatan Seruyan Tengah.

Di lokasi kejadian, Supri dan Kuir melakukan pemanenan, sementara terdakwa Jumiran mengangkut sawit itu bersama dua pelaku lainnya menuju mobil pikap G 1758 VP.

Tidak berapa lama, petugas keamanan perusahaan memergoki mereka, meminta agar buah yang belum terangkut jangan diambil. Tidak sampai disitu, perusahaan melaporkan mereka ke Polsek Seruyan Tengah.

Dari pengecekan di lapangan buah yang belum sempat terangkut berjumlah 84 jenjang. Namun jika ditotalkan dengan buah lain yang berhasil dipanen sebanyak 240 jenjang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru