Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Peraturan Agar Kegiatan Gotong Royong Tetap Lestari

  • 11 Mei 2017 - 08:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos menyampaikan, pemerintah pusat telah menyiapkan instrumen agar kegiatan gotong rotong di masyarakat tetap lestari. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelengaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.

Pada pasal 10 menyebutkan bahwa gotong royong masyarakat meliputi. Pertama, gotong royong dibidang kemasyarakatan. Dua, gotong royong dibidang ekonomi. Tiga, gotong royong dibidang sosial, budaya dan agama. Empat, gotong royong dibidang lingkungan.

"Nilai-nilai gotong royong membuat masyarakat senantiasa hidup rukun di setiap komunitas lokal, bersama-sama mengembangkan kehidupan keluarga dan kerabat, serta bahu membahu dalam membangun kehidupan bersama," kata Rony Karlos ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Arton S Dohong  dalam kegiatan gotong royong bersama mastarakat Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Rabu (10/5/2017).

Menurut dia, kearifan nilai-nilai sosial budaya dalam aspek bergotong royong dan kewaspadaan patut dijaga, dipelihara dan dikembangkan agar masyarakat bersinergi, berpaetisipasi dan berkeberdayaan menuju bangsa yang mandiri dan sejahtera.

"Dalam rangka memperkuat integritas budaya sosial, integritas bangsa dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pendayaan dan pelestarian nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang, serta mengakar dalam kehidupan masyarakat kita sebagai bagian budaya bangsa," pesannya. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru