Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Tanah Disdik Pemda Tunggu Putusan Banding

  • Oleh Naco
  • 11 Mei 2017 - 10:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kini menunggu hasil keputusan banding atas sengketa tanah milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim, pasca kalah digugat Yenny Theresia Sunaryo di pengadilan tingkat pertama, beberapa waktu lalu.

"Memori banding sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Sampit, kini menunggu hasil putusannya dari Pengadilan Tinggi saja," kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim, Nino Andria Y, kepada Borneonews.co.id, Kamis (11/5/2017).

Adapun yang ditegaskan dalam memori banding tersebut terkait fakta persidangan yang tidak dijadikan sebagai pertimbangan dalam sertifikat penggugat, di mana dalam gugatan Yenny menyebutkan sebelah utara 200 meter berbatasan dengan Kantor Disdik, sebelah timur 38 meter berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman, sebelah selatan 200 meter berbatasan dengan Gang Kompi atau Jalan Sungai Antang dan sebelah barat 47,23 meter berbatasan dengan Gambut.

Berbatasan dengan Disdik, jelas kalau yang tanda tangan bukan orang yang berwenang, namun hanya tanda tangan seorang staf bernama Waldewin. Selain itu, adanya potensi pelanggaran hukum perpajakan dan upaya melawan hukum, di mana tanah seluas 8.523 meter persegi tersebut jika harga per meternya Rp100 ribu total harga keseluruhan Rp800 juta lebih. Mamun dalam gugatan penggugat menyebutkan tanah itu dibeli dengan Herino seharga Rp213.075.000, sehingga besaran nilai pajak yang tidak dibayar banyak.

Karena adanya pelanggaran itu, harusnya, menurut Nino, perjanjian itu batal demi hukum, sebagaimana Pasal 1320,1335 dan 1337 KUHPerdata. Tidak hanya itu, ada upaya mengaburkan objek sengketa di mana bangunan yang sempat ingin didirkan di atas tanah itu tanpa menggunakan IMB dari instansi berwenang.

Pemkab Kotim sendiri melakukan upaya banding dengan kalah digugat Theresia, dalam amar putusannya hakim meminta tanah itu dikosongkan, keberatan dengan putusan itu Pemkab melalukan upaya hukum lain yakni banding. (NACO/B-2)

Berita Terbaru