Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepekan, Tiga Penjual Miras Diringkus Aparat Polsek Kumai

  • Oleh Cecep Herdi
  • 11 Mei 2017 - 16:54 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam sepekan, aparat Polsek Kumai berhasil meringkus tiga penjual minuman keras (miras) berbagai merek. Tiga perkara itu terungkap dalam operasi penyakit masyakarat (pekat) menjelang lebaran.

Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan tiga pelaku tindak pidana ringan itu di antaranya, Jamaiyah yang diamankan Senin (8/5/2017) warga Jalan Abdul Kadir, Gang Khibandar RT 06 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai. Pelaku kedapatan menyimpan dan menjual miras lokal jenis arak putih.

"Saat digeledah di kediamannya, Jamaiyah tak berkutik saat anggota menemukan barang bukti berupa arak putih yang dikemas dalam 5 botol mineral ukuran 600 dan 20 liter yang disimpan di dalam kamar tidurnya di dalam sebuah karung," kata Hendry, Kamis (11/5/2017).

Kemudian, Rabu (10/5/2017) pukul 08.30 WIB, polisi mengamankan Jafar, warga Jalan Padat Karya RT 04, Kelurahan Kumai Hilir. Dari kediamannya didapat barang bukti 3 botol miras jenis arak putih yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mili liter dan 1 botol ukuran 330 mili.

"Pada hari yang sama juga sekitar pukul 12.00 WIB, kami mengamankan Narsih, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Achmad Yani Kilometer 18, RT 11, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai," ujarnya.

Dari tangan Narsih, polisi mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak sebanyak 31 botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mili dan 1 botol anggur merah.

"Ketiga pelaku tindak pidana ringan ini sudah diamankan berserta barang bukti guna sidik lanjut. Perbuatan ketiga pelaku ini terbukti melanggar Pasal 2 Junto Pasal 6 Perda Nomor 13 Tahun 2006," terangnya. (CECEP HERDI)

Berita Terbaru