Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PU dan Kontraktor Jembatan Kalanaman Katingan Digugat Rp3 Miliar

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Mei 2017 - 16:38 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Katingan dan kontraktor yang mengerjakan Jembatan Kalanaman PT Sinar Sakti Mulya digugat Rp3 miliar lebih oleh warga Banut Kalanaman. Hal itu buntut dari dugaan perusakan kebun karet dan rotan milik warga desa, terkait pengerjaan proyek jembatan itu.

"Iya kami menggugat Dinas PU dan juga turut PT Sinar Sakti Mulya yang mengerjakan pembangunan Jembatan Kalanaman itu," kata Hendri pemilik kebun karet dan rotan, Senin (15/5/2017).

Menurut Hendri, gara-gara kebun karet dan rotan itu dirusak, keluarga Asmuni Jerman atau Hendri kehilangan mata pencaharian.

Hendri mengaku pohon karet yang diduga dirusak itu diperkirakan berjumlah 275 pohon dengan ukuran lingkar batang kurang lebih 100 - 241 cenrimeter. Ditambah pohon ukuran lainnya yang sudah diremajakan.

"Ditanbah lagi dengan kebun rotan. Dan perlu dicatat bahwa dari keluarga Asmuni Jerman atau Hendri tidak pernah mengeluarkan surat penyerahan hibah kepada pihak siapa pun. Dan tidak pernah menerima uang tali asih dari manapun," ungkap Hendri.

Hendri juga menuturkan sejauh ini, Dinas PU Katingan dan PT Sinar Sakti Mulya tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemilik tanah atau kebun seputar pembebasan lahan.

Sementara dari Desa Banut Kalanaman sebagai pemilik wilayah lebih memihak kepada Dinas PU dan PT Sinar Sakti Mulya daripada masyarakat.

Malah, kata Hendri, Desa Banut Kalanaman telah menerbitkan dua surat pernyataan bersama kepemilikan tanah tanpa diketahui pemilik tanah dan kebun.

"Jangan sampai nantinya akibat pembangunan Jembatan Kalanaman serta pelebaran jalan di sekitarnya tidak prosedural atau tidak tertib aturan. Sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat," pungkas Hendri. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru