Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Tipikor BLH Minta Waktu Enam Bulan Bayar Uang Pengganti

  • Oleh Naco
  • 16 Mei 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ardianur terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Lingkungan Hidup (sekarang Dinas Lingkungan Hidup) bersedia mengembalikan kerugian negara. Tetapi,  politisi PPP itu, minta waktu enam bulan untuk menyelesaikannya. Karena dinilai terlalu lama, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi menolaknya.

"Kita ikuti sesuai putusan hakim saja, satu bulan dalam putusan, ya satu bulan itu waktu untuk menyelesaikannya," kata Wahyudi, di Sampit, Selasa (16/5/2017).

Wahyudi mengatakan, dasar mereka hanya kepada putusan hakim, sehingga mereka tidak mau memberi kebijakan diluar putusan tersebut. "Kalau mau mengembalikan kembalikan saat ini, jika tidak kita sita asetnya," tegas Wahyudi.

Keluarga Ardianur memang sudah beberapa kali berkoordinasi di Kejaksaan terkait pembayaran uang pengganti, sebelumnya juga mereka meminta keringanan di mana pembayaran pertama 50 persen sisanya dicicil, namun Kejaksaan tetap mengingankan uang pengganti Rp293 juta agar dibayar cash.

Dalam kasus ini Ardianur menjabat sebagai direktur CV Aryagapana pemenang lelang dalam proyek yang bergulir 2011 silam dalam kasus ini negara dirugikan Rp293 juta, yang dibebankan kepadanya. Selain Ardianur terpidana lain dalam kasus ini Darini Kurniawati PPK dalam proyek tersebut.

Ardianur dalam korupsi ini dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain itu ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp293 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2,3 tahun. (NACO/N).

Berita Terbaru