Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Katingan Tegaskan takkan Hadiri Sidang Gugatan Bupati

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Mei 2017 - 07:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak DPRD Katingan menegaskan tidak akan menghadiri sidang gugatan Bupati Ahmad Yantenglie. Sikap itu menjelaskan mengapa dalam sidang perdana, Selasa (16/5/2017), pihak Dewan, dan 19 anggota DPRD Katingan sebagai tergugat tak terlihat sampai majelis hakim PN Kasongan menutup sidang. Tiga pengacara Yantenglie, selaku penggugat hadir.

"Kan ada undang-undang khusus, undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah tahun 2014, jelas di pasal 176 itu bahwa DPRD tidak bisa dituntut di muka pengadilan, baik oleh perkataan, lisan maupun tertulis, itu jelas hak imunitas (kekebalan hukum)," kata Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nusa kepada borneonews.co.id, di Kasongan, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya, meski nanti pihak Pengadilan Negeri (PN) Kasongan ngotot minta DPRD dan 19 anggota dewan hadir di pengadilan, pihaknya tetap bersikukuh tidak akan hadir. "Tanya saja di pengadilan di republik ini, ada tidak anggota DPRD diadukan di pengadilan terkait imunitas ini, jawabnya tidak ada, dan baru di Katingan saja," ujarnya.

Namun jika mereka (kuasa hukum Yantenglie) tetap ngotot ia memersilahkan untuk menguji undang-undang itu di MK. "Silahkan pengacaranya ngujinya di MK sana, benar tidak ini. Yang jelas kita tidak akan mengikuti proses di pengadilan, kecuali kalau memang ada keputusan kami salah secara administrasi boleh ditutut di Pengadilan Tata Usaha Negara PTTUN."

Selain itu, Mantir mengaku pada Selasa itu, pihaknya ada agenda kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah Kecamatan Kamipang. Terkait sidang di pengadilan itu pula, sebenarnya kata Mantir pihaknya sudah membuat surat ke Pengadilan Negeri Kasongan menjelaskan kenapa tidak hadir disidang itu. 

"Bukan kami tidak menghormati pengadilan, kami sangat menghormati pengadilan, sebab pengadilan juga tidak bisa menolak setiap orang yang mengadu, wajar mereka harus terima," katanya.

Akan tetapi, lanjut Mantir, pihaknya tidak menghadiri panggilan itu karena ada alasannya. Jika mereka hadir dan mengikuti proses artinya sama saja DPRD dipradilankann. "Itu kami tidak mau, kalau mereka memang mau bongkar dulu, uji undang-undang itu."

Namun demikian, lanjut Mantir terkecuali anggota DPRD ini tertangap tangan karena masalah narkoba, korupsi, OTT, perbuatan kriminal yang sifatnya tertangkap tangan, itu boleh dibawa ke pengadian. "Kalau masalah begini, saya bingung juga. Mereka itu (pengacara Ahmad Yantenglie) tidak cermat melihat aturan."  (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru