Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disidang Adat Pengacara di Kotim Mangkir

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Iman dan kliennya Aswari disidang adat oleh hakim kerapatan adat di uala Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), setelah dilaporkan oleh DAD Kotim, namun dalam sidang itu Imam dan Aswari mangkir.

Sehingga sidang kembali ditunda oleh ketua hakim kerapatan adat, M Jais Kurdi, Rabu (17/5/2017). "Terlapor hanya menjawab surat panggilan kami dengan surat," kata Jais.

Di mana dalam surat yang dikirimnya itu, ia menanggapi atas panggilan sidang adat dan perlindungan hukum yang ditujukan kepada majelis hakim kerapatan perdamaian adat dayak.

"Kami belum bisa memastikan kapan akan memanggil masing-masing pihak, kami akan kordinasi dulu dengan provinsi, karena kami harus hati-hati dalam mengambil keputusan," kata Jais.

Dikatakan Jais pada prinsipnya laporan DAD Kotim berkaitan tentang adanya pelanggaran adat, namun di sisi lain ia menilai jawaban dalam tanggapan pengacara Iman dinilai rasional. Inilah menurut Jais perlu kehati-hatian dalam menangani masalah sidang adat tersebut.

Ada lima hakim yang melaksanakan sidang adat itu yakni M Jais Damang Kecamatan MB Ketapng, Marsidi Damang Baamang, Marlin Damang Tualan Hulu, Hasbullah Damang MHU dan Jhon Lentar Damang Parenggean.

Imam dan kliennya Aswari sendiri disidang adat lantaran dianggap melecehkan DAD, setelah Jiu Liong beberapa waktu lalu meminta sengketa tanahnya dengan Aswari di komplek Bumi Ayu, Kecamatan MB Ketapang dimediasi melalui DAD. Ada tindakan Imam yang dinilai melecehkan DAD, padahal Imam sendiri mengaku tidak bermaksud demikian.

"Saya tidak hadir bukan karena tidak menghargai sidang adat itu, tapi posisi saya serba salah, saya menolak akan tambah lebih membuat masalah lagi, saya ingin masalah ini diselesaikan baik-baik," ujar Iman saat dikonfirmasi.(NACO/B-5)

Berita Terbaru