Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas, Ada Pungli di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  • Oleh Tim Borneonews
  • 18 Mei 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pungutan liar di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ternyata bukan sekadar isapan jempol. Bahkan, yang melakukan pungutan liar adalah seorang hakim. Modusnya, hakim meminta nomor telpon pihak yang berperkara seusai sidang pertama selesai.

"Hakim mengajak saya ke ruang sidang yang sepi dan meminta no telepon saya," terang Sy, salah seorang warga Kobar yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (18/5/2017).

Setelah itu, sehari sebelum sidang berikutnya ada telpon masuk. Intinya mengingatkan kalau besok itu sidang kedua dan Sy disuruh menyiapkan uang dalam jumlah tertentu. "Tidak banyak, tetapi besar sekali untuk saya. Saya lupa uang itu untuk apa, tapi dia bilang uang itu suruh masukkan ke amplop dan nanti ditaruh di laci meja pas saya duduk di sidang nanti."

Sy mengaku heran dengan permintaan itu. Kemudian, ia berkonsultasi dengan keluarganya. "Saya tanya ke keluarga dan teman-teman. Kata mereka itu pungli bisa jadi ulah oknum yang tidak bertanggung jawab."

Hal mengejutkan terjadi keesokan harinya. Hakim sendiri yang menanyakan langsung amplop tersebut. Berikut kutipan percakapan antara hakim, Sy, dan keluarga Sy saat menuju ruang sidang.

Hakim : "Bagaimana, sudah disiapkan belum"

Sy : "Apanya ya pak"

Hakim : "Itu yang saya telpon kemarin. Disiapkan saja amplopnya."

Keluarga Sy : "Maaf, uang di amplop itu buat apa ya"

Hakim : "Buat ganti biaya ngetik. Kalau nggak ada segitu ya seadanya berapa disiapkan saja. Kalau tidak ada juga nggak apa-apa."

Sidang pun berlangsung dengan sangat cepat. Hakim yang meminta uang tersebut menjadi hakim tunggal. Tanpa meletakkan uang permintaan sang hakim, sidang pun berjalan lancar dan pada hari yang sama dia sudah bisa menerima berkas keputusan sidang. "Bahkan, saya masih menerima uang kembalian biaya perkara," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Eman Sulaeman mengatakan, apa yang dilakukan hakim tersebut merupakan pungutan liar (pungli). "Meskipun tidak jadi memberikan uang, karena upaya itu sudah masuk pungli. Jangan kan minta uang, kami (hakim) bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara saja tidak boleh," tegasnya.

Namun, ia membantah jika disebut sebagai tersistem. "Selama saya menjadi humas di sini atau wakil saya belum pernah terima laporan pungli. Baru sekarang," terangnya.

Ia mempersilakan pihak yang menjadi korban untuk membuat laporan pungli itu secara tertulis. "Silakan datang, laporkan. Kalau kami tidak bisa menindak, hanya bisa melaporkan," kata Eman yang sebentar lagi akan pindah tugas. (Tim Borneonews).

Berita Terbaru