Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Perampok BRI Pundu di Tingkat Banding Naik Dua Kali Lipat

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Putusan banding Irwansyah alias Ancah Naga terdakwa kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya turun. Pada banding itu, putusannya naik dua kali lipat. Dari tiga tahun di PN Sampit, naik menjadi enam tahun di Pengadilan Tinggi Kalteng.

Atas putusan itu, warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut akan melakukan upaya hukum lain yakni kasasi.

"Kami baru disampaikan pemberitahuannya hari ini. Putusannya naik dari putusan Pengadilan Negeri Sampit 3 tahun menjadi 6 tahun di putusan banding," kata kuasa hukum Ancah, Rahmadi G Lentam, Kamis (18/5/2017).

Rahmadi yang ditemui bersama rekannya yang lain seperti Indriyanto dan Sukarlan Fachri Doemas sudah menyampaikan hal tersebut dengan Ancah.

"Kami pasti kasasi, karena kami yakin pelaku perampokan itu bukan dilakukan Ancah," ujar Sukarlan menambahkan.

Di tingkat pengadilan pertama Ancah dituntut JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, namun hakim atas fakta-fakta dipersidangan menyatakn Ancah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Atas vonis itu Budi menyatakan banding begitu juga dengan Ancah, karena dari awal sidang ia membantah semua keterangan saksi yang menyebutkan, jika salah satu pelaku perampokan uang BRI sekitar Rp500 juta dan nasabahnya Abdul Aziz Rp100 juta adalah pria bertato naga tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru