Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Akibat yang akan Diterima Pemko jika Terminal WA Gara Diambilalih Pusat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 Mei 2017 - 12:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI tanggal 20 Maret 2017 perihal Tindak Lanjut Inventarisasi Aset P3D, aset Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada Terminal AKAP WA Gara senilai Rp11 miliar lebih akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan yang dipimpin Asisten I Sekda Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Sulaksmi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy di Aula Peteng Karuhei I, Senin (22/5/2017).

Jika hal ini terjadi maka beberapa konsekuensi akan dirasakan Pemko Palangka Raya, salah satunya tentu saja kehilangan pegawai.

"Akibat dari pengalihan urusan pemerintahan ini antara lain 7 orang ASN yang selama ini bertugas di Terminal WA Gara, termasuk kepala OPT dan satu orang Kepala Seksi serta 15 orang tenaga PTT akan ditarik ke Kementerian," ungkap Eldy.

Selain itu status tanah yang juga ingin diminta Pemerintah Pusat kembali nilainya mencapai Rp4 miliar.

"Ditambah bangunan gedung kantor kita yang ada di bagian belakang itu senilai Rp7 miliar. Otomatis gedung itu tidak akan bisa kita gunakan karena jalan menuju kantor itu adalah jalan yang dibangun dari dana APBN. Kalau aset ini ditarik maka kita tidak akan ada jalan menuju gedung itu, terpaksa kantor Dishub harus pindah atau menunggu pembangunan kantor baru di komplek perkantoran yang baru di G. Obos 11 itu," tambahnya.

Menurutnya itulah akibat-akibat yang harus dihadapi sebagai imbas dari Putusan Menteri Dalam Negeri ini. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru