Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Produk Rumah Tangga Harus Dilabeli Tanggal Kedaluwarsa

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 Mei 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Jendri Saiful Damanik, meminta semua produk makanan dan minuman yang merupakan hasil olahan industri rumah tangga supaya mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Jendri Saiful menyampaikan permintaan itu seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah aparat ke Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Senin (22/5/2017).

Menurut dia, ketiadaan label tanggal kedaluwarsa di suatu produk manakan dan minuman akan membuat konsumen waswas untuk membelinya.

"Kalau tidak ada label kadaluwarsa kasian konsumen membeli barang yang sudah rusak dan tidak layak dimakan misalnya. Kan kita tidak tahu kelayakannya kalau tidak ada label kedaluwarsanya," sebut Jendri.

Ia mengatakan, pihaknya menggelar sidak di Pasar Kahayan karena memang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah kota. Selain itu, sidak juga dilakukan di dua gudang makanan yaitu di Jalan Karet dan Jalan Kelabat. Pada kedua gudang itu tidak ditemukan produk yang dinilai bisa membahayakan konsumen. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru