Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Arisan Bodong Merasa Terhipnotis

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2017 - 17:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus arisan bodong yang dilakukan Fika Wulandari mulai memasuki persidangan. Kini status Fika pun sudah menjadi terdakwa.Tiga saksi dihadirkan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (23/5/2017). Yakni Seli Melisa, Mona Anglya dan Zakaria Kasim. 

Dalam keterangannya, Seli mengalami kerugian hingga Rp200 juta karena selalu percaya dan merasa terhipnotis dengan rayuan terdakwa.

"Saya bingung juga yang mulia, setiap dia menawari ganti arisan orang dan bisnis pancake, saya selalu mau dan kasih uangnya. Serasa dihipnotis seperti itu," ujar Seli, kepada majelis hakim Nico Hendra Siragih dan JPU Kejari Kotim, Arie Kusumawati.

Seli mengatakan perkenalannya dengan terdakwa berawal dari pembelian kue. Kemudian, Fika memintanya untuk mengganti tiga arisan dengan keuntungan menggiurkan. Korban pun menurut hingga total uang yang diserahkannya sebanyak Rp200 juta.

"Diajak bisnis pancake dengan keuntungan Rp20 ribu per dus, saya mau juga," ujar Seli.

Hingga akhirnya dia sadar terlah menjadi korban penipuan Fika. Saat meminta uangnya dikembalikan Fika mengaku tidak bisa lagi, dan korban pun menempuh jalur hukum.

Dalam kasus ini korban Fika yang melapor ada beberapa orang diantaranya Mona Anglya, Susilawati, Eka Veramudi Yanti dan Seli Melinda.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pelita Barat RT 45 RW 9 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu melakukan perbuatannya sejak 18 Januari 2016. Pertama yang ia tipu korban Mona sebesar Rp10 juta, Eka Rp35 juta, Seli Rp200 juta dan Susilawati Rp57 juta. Modus kejahatan yang ia lakukan berpura-pura menawarkan arisan kepada korbannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru