Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Pertanyakan Saksi Kunci Penipuan Rp2,9 Miliar Tidak Masuk BAP

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penipuan Rp2,9 miliar dengan terdakwa PNS Puskesmas di Seruyan Budi Santoso alias Budi menuai tanda tanya majelis hakim. Pasalnya, saksi kunci dalam kasus itu, Lely justru tidak termuat dalam BAP sebagai saksi.

Padahal dari keterangan saksi korban Abdul Mantalib, dari awal mereka melakukan kerjasama penjualan BBM dengan (LPS) dan PT Bumi Raya Nusantara (BRN) dengan direktur utama William Novetra. Dan melakukan penawaran melalui Lely, karyawan perusahaan penerima BBM itu.

Hingga tidak berapa lama PT GAB dihubungi Budi yang merupakan suplayer BBM itu, Budi sendiri mengetahui ada kerjasama antara kedua belah pihak tersebut melalui Lely.

Tidak hanya itu PT LPS dan PT BRN melakukan pembayaran kepada PT GAB melalui Budi dilakukan oleh Lely. Namun dalam kasus ini Lely justru tidak dijadikan saksi.

"Harusnya jadi saksi (Lely). Dia kunci dalam kasus ini," kata hakim ketua Puthut Rully, kepada JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo.

Sementara itu William Novetra membenarkan kalau Lely yang bertugas mengurus BBM itu, mereka melakukan pembelian tersebut melalui broker yakni Budi.

"Budi ini suplayer kita memang sering mendatangkan BBM, dengannya tidak pernah ada masalah, kali ini saja sampai seperti ini," kata William.

Kejadian itu bermula saat PT GAB melakukan kerjasama pembelian BBM dengan PT Lautan Permata Santosa (LPS) dan PT Bumi Raya Nusantara. (BRN) dengan direkturnya William Novetra.

PT GAB melakukan penawaran lewat Lely yang merupakan karyawan PT LPS. Hingga pada September 2014 PT GAB melakukan pengiriman BBM jenis High Speed Diesel (solar) secara bertahap melalui Budi dengan total 220.000 liter atau 44 tangki kepada dengan total tagihan sekitar Rp2,9 miliar.

Namun belakangan perusahaan pembeli ternyata melakukan pembayaran melalui Budi. Saat dilakukan penagihan PT GAB kaget mengetahui hal tersebut.

Setelah itu PT GAB menagih dengan Budi ia berjanji akan bayar namun hanya janji saja, sebaliknya uang tersebut digunakan Budi untuk kepentingan pribadinya. Budi sempat memberikan dua lembar cek untuk mencairkannya, ternyata saat akan dicairkan, cek tersebut kosong. (NACO/B-11)

Berita Terbaru