Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calo Penumpang Kapal 'Nyambi' Jual Sabu

  • 30 Mei 2017 - 13:24 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Calo penumpang kapal di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial DA (34) dicokok polisi karena nyambi jual narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kobar di sebuah warung yang berada di Jalan Gerilya RT 05 Kelurahan Kumai Hulu.

Saat pertama digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, berdasarkan petunjuk dari handphone milik tersangka, polisi langsung menggelandang DA ke rumahnya.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu yang dibungkus dalam bentuk paket kecil," beber Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Selasa (30/5/2017).

Kasat mengungkapkan, penangkapan warga Jalan Pelita, Gang Sawit RT 05 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai itu berawal dari laporan warga yang mengetahui jika GA sering melakukan transaksi narkoba. "Mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung meluncur ke TKP," ujarnya.

Dari rumah tersangka, polisi menemukan 18 paket kecil narkoba golongan satu jenis sabu seberat 4,96 gram. Dari pengakuan tersangka, ia mendapat barang haram itu dari bandar sabu yang hingga kini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasoknya," ucap Kariatmono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 KUHP ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos mengajak seluruh masyarakat turut memerangi peredaran barang haram itu. Meski begitu, peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya harus lebih ditingkatkan lagi. "Peran semua pihak sangat penting, laporkan jika mengetahui ada peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru