Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Pejabat Bank Mandiri Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Sampit

  • Oleh Naco
  • 06 Juni 2017 - 11:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawarigin Timur akan segera melimpahkan perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret dua pegawai perbankan yakni Aldino Akbar Maulana, staf TSC Bank Mandiri Sampit, dan M Ashadi Caesar Manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin ke pengadilan pascadilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Mabes Polri.

"Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit, ini lagi menunggu surat pelimpahannya diajukan oleh JPU ke saya, setelah diajukan saya tanda tangan setelah itu tinggal dilimpahkan saja,' kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotawaringin Timur, Herry Setyawan, Selasa (6/6/2017).

Saat ini para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Tersangka tidak ditahan sejak kasus ini bergulir hinga di tahap penyidikan di Mabes Polri.

Terpisah salah satu JPU dalam kasus ini Bayu Utomo mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan sebelum lebaran. "Harapan kami sebelum lebaran ini sudah dilimpahkan," katanya.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian BBM senilai Rp10 miliar melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tersebut dilimpahkan ke Kejari Kotim pada Kamis (23/2/2017) sore.

Aldino dalam kasus ini adalah orang yang membuat draf SKBDN, di mana Kepala Cabang Mandiri Antasari saat itu dijabat Edwin Gita. Sementara itu, Ashadi orang yang mengubah draf SKBDN saat itu. Sedangkan korban dalam kasus ini ialah Ramlin Mashur, direktur PT Sinar Bintang Mentaya.

Diberitakan, mantan Anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy, Direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) Agus Sutedja Affandi, dan Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin sudah terlebih dahulu divonis dalam perkara ini.

Kasus ini sendiri berawal pada Januari 2014, saat korban Ramlin bekerjasama dengan Lukman Amirudin untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman Amirudin lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja.

Agus Sutedja ternyata tidak punya modal. Dia lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN Bank Mandiri Antasari Sampit.

Bermodalkan dokumen itu, Agus Sutedja mendapatkan dana talangan. Setelah cair terungkap Bank Syariah Mandiri dapat keuntungan Rp200 juta dari bunga pinjaman itu. Untuk menjamin keamanan, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

Belakangan Lukman Amirudin tidak dapat memenuhi permintaan, lantaran ia beralasan BBM yang dipesannya melalui Nizar Dahlan tidak sampai kepadanya dengan berbagai alasan melalui perentara Tomy yang mengaku anak seorang jenderal dan belakangan diketahui hanyalah seorang satpam.

Di luar dugaan korban, pihak Bank Mandiri malah melakukan pencairan dan secara sepihak mendeposito uang Ramlin Mashur dari rekening pribadi Lukman Amirudin untuk dicairkan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru