Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Hamil 8 Bulan Pemilik Sabu 2 Paket Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp800 Juta

  • Oleh Ika Lelunu
  • 07 Juni 2017 - 08:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat tahun penjara untuk Lina Marlina (30), perempuan pemandu lagu pemilik dua paket sabu seberat 0,07 gram, Selasa (6/6/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menghukum ibu hamil 8 bulan ini, dengan pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni, Selasa (6/6), putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria dari Kejari Palangka Raya. Pada persidangan sebelumnya,  warga Jalan Riau, Palangka Raya ini, diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Terungkapnya tindak pidana terdakwa oleh petugas yang menyamar, berpura-pura membeli sabu. Petugas itu bertemu Lina di Jalan Garuda XIV dan memberikan Rp300 ribu untuk barang haram tersebut. Kemudian, Lina mengambil dua paket sabu, yang menurutnya didapat dari Mansyah (DPO), di Pelabuhan Rambang.

Tanpa menunggu lama, petugas yang menyamar dibantu petugas lainnya langsung menangkap dan mengamankan Lina berikut barang bukti. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru