Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Bantah Paksa Kekasihnya untuk Pelampiasan Syahwat

  • Oleh Naco
  • 07 Juni 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa asusila terhadap anak di bawah, AR (20) membantah memaksa korban yang tak lain kekasihnya untuk menyalurkan nafsu birahinya. Perbuatan layak sensor yang dilakukan hingga empat kali itu, diakui terdakwa atas dasar suka sama suka. 

"Terdakwa mengaku empat kali menyetubuhi korban. Memang keduanya berpacaran sudah delapan bulan," kata JPU Kejari Seruyan, Akwan Annas, Rabu (7/6/2017).

Perbuatan Ari terbongkar pada 30 November 2016 lalu. Pada malam kejadian itu terdakwa menghubungi korban mengatakan ingin bertemu, dan datang masuk ke kamar korban lewat jendela.

Kesempatan itu pasangan kekasih ini berpelukan dan berciuman di atas kasur korban, hingga terdakwa ketiduran. Korban sempat membangunkan terdakwa menyuruhnya pulang tapi ia tidak mau dan tidur hingga pagi hari.

Keesokan harinya, ibu korban terkejut saat ingin membangunkan korban melihat ada terdakwa di samping anaknya. JW memanggil suaminya dan melaporkan warga Jalan Soekarno Hatta, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan itu ke polisi.

Saat itu perbuatannya terbongkar. Pria yang tidak tamat SD ini sempat empat kali menyetubuhi korban. "Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan," kata Akwan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru