Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnaker Sudah Surati Perusahaan Terkait THR

  • 08 Juni 2017 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio menyebut bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah menyurati perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Dinas Tenaga Kerja sudah menyampaikan surat edaran berikut ketentuan dan sanksi jika THR terlambat atau tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Wakil Wali Kota, Kamis (8/6/2017).

Menurut Mofit, sudah ada aturan terkait THR bagi karyawan atau tenaga kerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sangat jelas ditulis bahwa setiap perusahaan dituntut untuk melaksanakan kewajiban dengan cara membayarkan tunjangan hari raya keagamaan. THR itu harus diberikan kepada karyawan senilai besaran upah atau gaji yang diterima pegawai atau karyawan. Ini sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015. Jadi intinya sudah ada aturannya," kata Wakil Wali Kota.

Menurutnya, THR harusnya sudah dibayarkan pada H-7 Lebaran, kalau bisa lebih cepat lebih bagus. "Ini karena semakin dekat hari raya, semakin tinggi harga barang biasanya. Jadi daripada membeli di saat harga sedang mahal, lebih baik kan membeli saat harganya belum tinggi makanya THR harusnya diberikan jauh-jauh hari," tutup Mofit. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru