Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berantas Pungutan Liar di Rutan Dan Lapas

  • Oleh Penulis Opini
  • 08 Juni 2017 - 22:30 WIB

BORNEONEWS - Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Lapas atau rumah tahanan (rutan) merupakan sebuah tempat yang digunakan untuk membina narapidana dalam menjalani hukuman. Idealnya, di tempat ini napi dilatih beberapa hal hingga akhirnya keluar dalam kondisi yang bagus secara mental dan kelakuan.

Lapas sendiri adalah tempat paling 'ngeri' karena di dalamnya banyak orang dengan berbagai masalah. Mulai dari perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, narkoba, sampai kepada korupsi. Di dalam Lapas ada yang sudah membuat geng hingga kadang membuat polisi jadi kesulitan mengaturnya, sehingga mengakibatkan kekacauan dan kerusuhan yang tidak bisa dihindari.

Yang semakin membuat Lapas tidak membuat penghuninya menjadi baik, selain kapasitasnya yang sudah over loud atau kelebihan, perilaku dari petugas Lapas atau oknum sipir yang 'kalapas' dengan melakukan pungutan liar (pungli) dan perbuatah melanggar hukum lainnya. Sehingga Lapas seperti neraka yang di dalamnya ingin pada cepat cepat meninggalkan tempat itu, walau dengan cara melanggar hukum atau melarikan diri.

Dari berbagai macam Lapas yang bermasalah, misalnya terjadi kerusuhan antara lain di LP Cipinang, Jakarta pada 2007, LP Tanjung Gusta, Medan (2003 dan 2013), Rumah Tahanan Salemba, Jakarta (2001), kerusuhan LP Kerobokan, Bali (2012), kerusuhan LP Pasir Putih, Nusakambangan (2008), dan terakhir di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau (2017).

Kerusuhan ini bermacam-macam sebab, dari permasalahan kecil perebutan makan, sampai kepada permasalahan pungli. Provokasi adalah hal paling mengerikan di dalam lapas atau rutan.

Kerusuhan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau, yang terjadi pada 5 Mei 2017, bermula dari kerusuhan di dalam Lapas yang berada di Kecamatan Tenayan Raya. Kerusuhan bermula saat para napi menuntut kepala keamanan Lapas diganti.

Perusuh di lapas memanfaatkan momen pembukaan pintu kamar untuk salat Jumat. Ternyata para tahanan mendobrak pintu samping Lapas. Sedangkan jumlah petugas yang berjaga di pintu itu hanya enam orang sehingga tidak bisa membendung desakan para tahanan. Akhirnya, tahanan lainnya memanfaatkan kesempatan untuk kabur. Diperkirakan ratusan napi melarikan diri. Petugas Lapas yang dibantu pihak kepolisian telah berhasil menangkap kembali sejumlah tahanan. Proses penangkapan para tahanan juga dibantu masyarakat sekitar.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan pemicu kerusuhan yang mengakibatkan 448 tahanan kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru. Salah satu faktornya ada pemerasan kepada tahanan. Bentukpemerasan terjadi ketika adanya tahanan yang ingin pindah dari blok satu ke blok lain. Pungli itu beragam dan termasuk jumlah yang tidak sedikit. Ada yang dimintai Rp 1 juta, dan ada yang lebih.. Ada juga pembiaran satu sel diisi banyak tahanan. Pembiaran ini menjadi jalan bagi oknum petugas untuk melakukan pungli bagi tahanan yang tidak betah agar dipindahkan ke sel yang lebih lapang.

Rutan Pekanbaru, Tenayan Raya, seharusnya hanya diisi 300 orang. Kenyataan yang terjadi, Rutan sudah dihuni 1.800 tahanan, dalam artian sudah terjadi kelebihan hingga ratusan persen. Over capacity merupakan permasalahan klasik di Indonesia. Untuk di Riau sendiri, hampir seluruh rutan dan lapas yang ada sudah kelebihan penghuni 500 persen.

Permasalahan ratusan napi yang lari keluar dari Lapas adalah permasalahan klasik yang bukan lagi rahasia umum. Permasalahan tersebut yaitu dari kapasitas Lapas yang sudah tidak memadai sampai kepada pungutan liar yang diduga dilakukan petugas.

Namun demikian, tidak jadi alasan untuk terjadinya pemerasan. Sejak awal Kemenkumham harus dapat mendeteksi permasalahan di rutan/lapas, antara lain menambah bangunan baru atau mendirikan Lapas serta rutan baru.

Ada beberapa opsi yang ditawarkan dalam perbaikan sistem rutan dan lapas yang dilakukan, misalnya tahanan yang tinggal masanya satu tahun bisa diberdayakan di luar lapas/rutan atau tidak berada di rutan lagi. Bisa diberi ampunan kalau memang dia layak untuk diberikan ampunan. Intinya semua harus ada perbaikan agar Lapas tidak over capacity dan keuangan negara juga tidak terbuang percuma. Jangan biarkan kesengsaraan napi dijadikan bisnis oleh orang yang mengatur di dalam Lapas.

Olehkarenanya aparat kepolisian harus mengusut tuntas praktik pungli tersebut, dan oknum petugas yang bermain juga harus diseret untuk juga merasakan susahnya hidup di dalam jeruji besi. Sikap tegas Kemenkumham yang memecat Kepala Rumah Tahanan (Karutan) dan kepala pengaman (Rutan Pekanbaru) dari PNS dengan tidak hormat. Memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Riau serta jajaran di Rutan di hukum berat, diturunkan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, patut diapresiasi. Agar menimbulkan efek jera. Selain itu, meminta Kapolda Riau harus mengusut tindak pidananya, baik terkait pemerasan maupun penganiayaan napi.

Di samping itu, Menkumham juga harus mengurangi kelebihan kapasitas rutan/lapas di seluruh Indonesia agar kejadian kerusuhan dan pelanggaran hukum lainnya tidak kembali terulang. Kebijakan lainnya antara lain melakukan rotasi sipir secara periodik. Karena tidak sedikit sipir yang bekerja di sebuah lapas selama bertahun-tahun. Hal itu selain untuk mengantisipasi kejenuhan juga bisa mencegah terjadinya hal-hal seperti yang diungkapkan anggota lainnya seperti pemalakan atau pungli.

Banyaknya napi di rutan atau lapas di seluruh daerah yang melebihi kapasitas membuat kita bertanya dan seharusnya semua pemerintah daerah mencari solusinya. Banyaknya napi yang ada menandakan kejahatan yang dilakukan oleh warga semakin buruk tiap tahunnya.

Oleh karenanya itu, kepedulian semua elemen masyarakat tidak terkecuali pemerintah daerah diperlukan untuk mencari solusi agar rutan lapas tidak penuh sesak oleh penghuni yang sebenarnya tidak ingin mereka tinggal di sana. Tetapi keadaan yang membuat mereka di sana.

Semoga di masa yang akan datang jumlah napi tidak melebih kapasitas yang disediakan pemerintah. Sehingga kerusuhan atau pelangaran seperti melarikan diri dari rutan tidak kembali terjadi. Karena penjara harusnya membuat napi jadi lebih baik, tidak menjadi mengerikan hingga saling membunuh atau kembali melanggar aturan. Sehingga harapan negara dan masyarakat agar mereka keluar menjadi orang yang lebih baik tercapai dan mereka kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat.

Penulis: Fahrudin SH, S.Sos (Pemerhati Masalah Hukum dan Sosial)

Berita Terbaru